NEWS
ICJ akan Keluarkan Opini Hukum pada 19 July atas Pendudukan Israel Terhadap Palestina

SEAToday.com, Den Haag - Mahkamah Internasional, Jumat (12/7) mengumumkan bahwa mereka akan menyampaikan pendapat penasihat (advisory opinion) mengenai Konsekuensi Hukum atas Pendudukan Israel di Wilayah Palestina. Keputusan ini akan dibacakan dalam sebuah sidang terbuka yang akan diselenggarakan, Jumat (19/7) pukul 15.00 waktu setempat.
Sidang akan berlangsung di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda, dan akan dipimpin oleh Hakim Nawaf Salam.
Pada 30 Desember 2022 lalu, Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat tentang Konsekuensi Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur sejak 1967. Tercatat sebanyak 52 negara telah menyampaikan argumennya di pengadilan terkait masalah ini.
Meskipun putusan pengadilan tidak mengikat, namun hal ini dapat memberikan tekanan politik kepada pihak-pihak terkait.