SEAtoday.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Kamis (28/3).
Pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dalam sidang yang dihadiri 69 orang anggota. Dari sembilan fraksi DPR RI, delapan menyatakan mendukung, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak. Sebelumnya, salah satu anggota fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan bahwa dirinya menilai bahwa pembahasan RUU tersebut terlalu terburu-buru dan rendah akan partisipasi masyarakat.
Sejumlah poin yang diatur dalam RUU ini adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada, sedangkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Selain itu, aset-aset negara di Jakarta juga akan tetap diolah oleh pemerintah pusat.
Jakarta akan tetap memiliki status sebagai Ibu Kota hingga Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara.