SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas maksimal dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah lima tahun termasuk jika ada perpanjangan.
Putusan itu menjadi pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut menjadi salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK dilansir ANTARA, Jakarta, Kamis (31/10).
Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 tersebut sebelumnya berbunyi: “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.”
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan perjanjian kerja tersebut dibentuk agar pihak pengusaha dan pihak pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pekerja atau buruh, menjadi pihak yang terlemah dalam kedudukan tersebut.
MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur dalam undang-undang.
“Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan hukum MK.
Terkait penentuan lamanya jangka waktu PKWT, MK berpendapat hal tersebut masuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy) menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Posisi buruh dalam perjanjian tersebut tidak sama kuat dengan pengusaha atau pemberi kerja. Maka dari itu, MK menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
Dengan dasar itu, sebelum Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 diubah oleh pembentuk undang-undang, MK menekankan jangka waktu PKWT adalah paling lama lima tahun, seperti yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
MK memerintahkan untuk perjanjian PKWT harus dibuat secara tertulis. Hal tersebut akan memberikan perlindungan atas hak-hak buruh, terkait dengan jangka waktu atau selesai nya pekerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, MK merancang norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi: "Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Para pemohon mengajukan 71 poin tuntutan yang terdiri atas tujuh dalil, yaitu dalil tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Penulis : A Genta Nugraha Poernomo
Recommended Article
News Update
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
OIKN Targets Legislative, Judicial Buildings to be Completed in...
The Nusantara Authority (OIKN) is targeting the construction of legislative and judicial infrastructure to be completed by 2028.
The Ministry of Foreign Affairs Confirms No Indonesian Citizens A...
The Indonesian Ministry of Foreign Affairs has confirmed that no Indonesian citizens (WNI) were victims of the 7.3-magnitude earthquake that struck Vanuatu on Tuesday, December 17, 2024
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).