SEAToday.com, Jakarta – Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan) karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada periode 2015-2022.
Harvey adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Menurut Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey tak hanya melakukan tindak pidana korupsi juga pencucian uang dari hasil korupsinya dengan membeli barang-barang mewah untuk kebutuhan pribadinya.
Ayah dua anak ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Akibat korupsi yang dilakukan Harvey dan terdakwa lainnya ditetapkan negara mengalami kerugian senilai Rp300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Sebagai istri Sandra tak terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan detik-detik vonis sang suami. Meskipun artis berusia 41 tahun ini sudah pernah datang ke persidangan suaminya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Lalu bagaimana nasib Sandra setelah Harvey divonis 6,5 tahun hukuman penjara? Tentu saja vonis ini sudah diprediksi oleh Sandra. Memang melansir dari Instagram pribadinya, artis keturunan Bangka Belitung tersebut belum memberikan pernyataan apa pun menyangkut vonis sang suami.
Yang jelas vonis hukuman tersebut seakan menjadi kado “natal” indah bagi Sandra. Bayangkan saja dua hari sebelum Hari Natal, Sandra harus mendengar vonis yang diberikan hakim untuk suaminya.
Kabarnya harta milik Sandra juga disita oleh Kejaksaan Agung meskipun sudah menjalani pisah harta dengan Harvey. Pihak Harvey dalam hal ini pengacaranya menyebut akan melakukan kajian terkait harta milik Sandra yang disita dalam kasus tersebut.
Belum diketahui pertimbangan majelis hakim menyita harta milik Sandra. Diketahui sebelum Harvey tersandung kasus korupsi, dia sudah melakukan pisah harta dengan Sandra. Termasuk barang-barang yang didapatkan Sandra dari hasil kerja kerasnya namun disita oleh Kejaksaan Agung seperti tas mewah, logam emas, hingga uang tabungan di bank.
Bagaimana Sandra harus hidup selama beberapa tahun ke depan tanpa suami? Kesetiaannya diuji. Sandra akan menantikan hari kebebasan dan memulai hidup baru bersama Harvey meskipun banyak aset kekayaan mereka yang disita.
Recommended Article
News Update
Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...
Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...
The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).