• Thursday, 23 January 2025

Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Dipidana, Menteri Lingkungan Hidup Buka Suara

Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Dipidana, Menteri Lingkungan Hidup Buka Suara
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tegas soal pembakaran sampah di Jakarta yang picu polusi udara (ANTARA/Prisca Triferna)

SEAToday.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan bertindak tegas kepada oknum warga yang membakar sampah sembarangan di ruang terbuka di Jakarta. Hal itu tentu bisa mengganggu lingkungan dan menyebabkan polusi udara, mencemari air tanah, dan menganggu kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hanif mengatakan dia sudah tak lagi memberikan peringatan dan langsung mempidanakan. “Saya langsng pidana karena beberapa kali sudah diperingatkan, sudah bertahun-tahun,” ujar Hanif dilansir Antara.

Kata Hanif, sebenarnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Jakarta sudah berkontribusi pada 14 persen polusi di wilayah sekitarnya. Maka Kementerian LH mencatat ada 60 titik panas di Jakarta karena pembakaran sampah sembarangan yang dilakukan oknum warga.

Untuk menanggulangi maraknya pembakaran sampah di Jakarta, maka Kementerian LH sudah menyiapkan tim untuk menghentikan pembakaran sampah di Jakarta. “Penyidik sudah disiapkan dengan segala konsekuensinya untuk menghentikan pembakaran sampah di Jakarta,” kata Hanif.

Terkait pembakar sampah di di ruang terbuka ilegal telah diatur ancaman pidananya dalam undang-undang. Seperti ada di Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Jika terbukti tindakannya mencemari lingkungan maka pelaku akan dijerat hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda yang lebih besar, Rp 10 miliar. Hukuman itu sudah tertera dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan aturan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.Dalam Perda tersebut sudah diatur denda hingga Rp500 ribu bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Sementara bagi pembakar sampah, pemerintah kota akan menjatuhkan denda dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan negara.

Hanif juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan mencegah terjadinya polusi udara yang tak hanya bersumber dari pembakaran sampah saja. Polusi udara bisa dicegah dengan pemasangan konverter sekaligus mendorong elektrifikasi transit massal.

Menurut Hanif, transportasi masih menjadi salah satu penyebab utama polusi udara dan berkontribusi sekitar 40 persen dari polutan yang menyebabkan pencemaran udara. “Kami akan minta ke Kementerian Perhubungan untuk memperketat kembali untuk memasang semacam konverter, jadi polutan bisa ditahan di konverter tadi,” pungkas Hanif.

 

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Rainy Day in Jakarta, Prepare for Showers from...

The Jakarta area is forecasted to experience rain starting Thursday (1/16) afternoon and continuing into the evening, according to the Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG).

BMKG Predicts Light Rain in 20 Regions in Indonesia Today

As many as 20 regions in Indonesia have the potential to experience light rain on Tuesday (7/1/2025) today. Here is the complete list.

Weather Forecast for Jakarta Saturday 4 Januari 2025

BMKG predicts that Jakarta on Saturday (4/1/2025) today will only be cloudy from morning to night.

Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta