• Monday, 23 December 2024

Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Langgar Hukum Internasional

Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Langgar Hukum Internasional
Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Langgar Hukum Internasional. (Foto: ICJ)

SEAToday.com, Den Haag - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7) memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki “melanggar hukum” dan harus segera diakhiri.

Mahkamah menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berkepanjangan di wilayah Palestina sejak tahun 1967, meliputi antara lain Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional. Mahkamah menyerukan Israel segera mengakhiri keberadaannya, menghentikan aktivitas pemukiman, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Mahkamah juga menyebut Israel memberlakukan aturan dan tindakan diskriminatif terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut juga menyerukan semua negara berkewajiban untuk tidak “memberikan bantuan untuk mempertahankan” kehadiran Israel di wilayah tersebut, dan agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk mendukung penghentian kehadiran Israel. 

Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai Pendapat Penasihat yang diminta oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember 2022. Meskipun tidak mengikat, keputusan tersebut memiliki bobot hukum dan otoritas moral di tingkat internasional.

Share
News Update
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived in Indonesia

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived in Indonesia

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

OIKN Targets Legislative, Judicial Buildings to be Completed in...

The Nusantara Authority (OIKN) is targeting the construction of legislative and judicial infrastructure to be completed by 2028.

The Ministry of Foreign Affairs Confirms No Indonesian Citizens A...

The Indonesian Ministry of Foreign Affairs has confirmed that no Indonesian citizens (WNI) were victims of the 7.3-magnitude earthquake that struck Vanuatu on Tuesday, December 17, 2024

Trending Topic