NEWS
Layanan Gratis Transjakarta: Daftar Golongan dan Cara Mendapatkannya

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta.
Program ini merupakan inisiatif Pemprov Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi warganya atau orang-orang yang bekerja di Jakarta.
Untuk menikmati layanan ini, masyarakat yang memenuhi kriteria perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
Pendaftaran diperlukan agar mereka yang berhak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kartu ini diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016.
Berikut merupakan daftar golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk golongan 1-6 berhak mendapat layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Sementara, untuk golong 7-15 berhak mendapat layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Syarat dan Ketentuan
- Lansia: KTP DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran.
- Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.
- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan.
- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.
- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.
Cara daftar online
- Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id.
- Lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, hingga pasfoto sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.
Cara daftar langsung ke Bank DKI
Kunjungi salah satu Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu. Bawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pendaftar
- Kartu Keluarga (KK) jika diwakilkan oleh anggota dalam satu KK
- KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan
- Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani jika diwakilkan oleh orang di luar KK.