Eks Peneliti Kampus Top Singapura Akui Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Eks Peneliti Kampus Top Singapura Akui Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Ilustrasi kejahatan (Shutterstock)

SEAToday.com, Singapura - Mantan peneliti di Nanyang Technology University (NTU), Jason Scott Herrin, mengakui bersalah atas pelecehan seksual kepada anak dibawah umur pada 18 Maret 2024 di sidang pertamanya.

Dilansir dari Channel News Asia, Jason Scott Herrin (49) dihubungi oleh pihak berwenang untuk kemudian menyita ponselnya. Dalam ponselnya terdapat 90 foto anak-anak yang mengalami pelecehan seksual serta 31 film dewasa.

Jaksa mengungkap mantan peneliti NTU tersebut mendapatkan foto anak-anak di bawah umur dari beberapa situs web sejak tahun 2019. Fotonya mencerminkan anak-anak tersebut dalam gambaran yang tidak senonoh.

Pria 49 tahun tersebut juga menghubungi anak berumur 12 tahun untuk melakukan hubungan badan yang kemudian akan mendapat bayaran darinya. Diketahui bayarannya setara dengan empat juta rupiah (SGD 340).

Atas dua pelanggaran yang terjadi, Jason Scott Herrin dapat didakwa penjara lima tahun atas kasus pelecehan anak di bawah umur dan dapat didakwa penjara dua tahun atau denda atau keduanya karena telah berkomunikasi dengan tujuan mendapatkan layanan seksual oleh anak di bawah umur.

Nanyang Technology University telah memecat sang peneliti dari kampus pada 7 April 2022 silam, saat kasusnya dikonfirmasi.

Penulis: Kalila Untsa