NEWS
BPJS Kesehatan Ubah Sistem Kelas Rawat Inap Mulai 2025

7 Daftar Alat Bantu Kesehatan Gratis yang Bisa Didapatkan Pakai BPJS (Shutterstock)
SEAToday.com, Jakarta - Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2025. Berikut rinciannya
Perubahan dari Sistem Lama
Sistem lama membagi layanan ke dalam tiga kelas, yaitu:
- Kelas I: Kapasitas 1–2 pasien.
- Kelas II: Kapasitas 3–5 pasien.
- Kelas III: Kapasitas 4–6 pasien.
Standar Baru yang Diterapkan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, kriteria yang diatur dalam KRIS mencakup:
- Tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan sistem panggilan perawat.
- Setiap tempat tidur harus memiliki nakas (meja kecil).
- Ruang rawat inap harus mempertahankan suhu antara 20-26°C.
- Ruangan harus dibagi sesuai jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi).
- Kapasitas maksimal ruang rawat inap adalah empat tempat tidur dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Ruangan harus dilengkapi dengan tirai atau partisi yang dapat digantung pada plafon.
- Kamar mandi harus tersedia dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.
- Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen.
- Ventilasi ruang rawat inap harus mendukung pertukaran udara minimal 6x per jam.
- Pencahayaan harus memenuhi standar: 250 lux untuk penerangan umum, 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Material bangunan di ruang rawat inap tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KRIS bertujuan memastikan kesetaraan kualitas layanan bagi seluruh peserta BPJS di semua rumah sakit.
Perubahan ini juga akan disertai dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap mulai Juli 2025. Pemerintah optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Penulis: Syifa Azzahra