Jadwal Ganjil Genap di Puncak Diperpanjang Sampai 5 Januari 2025
SEAToday.com, Bogor – Jadwal ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat harus diketahui oleh wisatawan yang akan melewatkan momen tahun baru di daerah wisata tersebut. Ganjil genap dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang melintas di Puncak selama libur tahun baru.
Ganjil genap di Puncak diperpanjang hingga Minggu 5 Januari 2025. Tanggal 5 Januari 2025 dianggap sebagai hari terakhir para wisatawan akan berlibur ke Puncak karena keesokan harinya pada Senin 6 Januari 2025 anak-anak sekolah sudah kembali masuk.
Menurut AKBP Edwin Affandi Wadirlantas Polda Jawa Barat dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan pihaknya memprediksi arus lalu lintas di Puncak terus meningkat jelang tahun baru dan setelah tahun baru hingga hari libur terakhir.
Diharapkan dengan adanya rekayasa lalu lintas ganjil genap bisa membangu mengurai kemacetan yang biasanya terjadi di Puncak di momen liburan. Sebelumnya ganjil genap di Puncak diberlakukan pada tanggal 25 Desember 2024 – 31 Desember 2024.
“Ganjil genap hingga tanggal 5 Januari 2025 untuk membatasi kendaraan yang naik ke Puncak untuk antisipasi kepadatan yang luar biasa di Puncak,” ujar Edwin kepada wartawan belum lama ini.
Ratusan personel Polisi Lalu Lintas sudah bersiaga di sejumlah jalur Puncak, termasuk di titik kawasan Simpang Gadog yang menjadi pintu masuk kendaraan ke Puncak. Hanya kendaraan yang nomor kendaraan sesuai dengan tanggal kalender yang boleh melintas. Jika tak sesuai maka petugas meminta pengendara untuk memutar balik dan mencari jalur alternatif lain.
Aturan ganjil genap sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.
Dalam peraturan tersebut, pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap di kalender. Petugas kepolisian akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor.
Recommended Article
News Update
PLN Customers Get 50 Percent Discount in January and February 20...
Director General of Electricity of the Ministry of Mineral Resources (ESDM) Jisman P. Hutajulu said that his party has set a 50 percent discount for electricity tariffs for household customers of PT PLN (Persero) with po...
174 Victims of Jeju Air Plane Crash Have Been Identified
The Ministry of Agrarian Affairs, Infrastructure and Transport reported that 174 bodies from 179 fatalities of the Jeju Air plane crash in Muan, South Korea, have been identified so far.
Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta
President Prabowo Announces VAT Increase to 12 Pct. Only for Luxu...
Indonesian President Prabowo Subianto officially announced that the increase of the Value Added Tax (VAT) from 11 percent to 12 percent will be effective on January 1, 2025.
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).