• Monday, 23 December 2024

Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Dipidana, Menteri Lingkungan Hidup Buka Suara

Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Dipidana, Menteri Lingkungan Hidup Buka Suara
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tegas soal pembakaran sampah di Jakarta yang picu polusi udara (ANTARA/Prisca Triferna)

SEAToday.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan bertindak tegas kepada oknum warga yang membakar sampah sembarangan di ruang terbuka di Jakarta. Hal itu tentu bisa mengganggu lingkungan dan menyebabkan polusi udara, mencemari air tanah, dan menganggu kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hanif mengatakan dia sudah tak lagi memberikan peringatan dan langsung mempidanakan. “Saya langsng pidana karena beberapa kali sudah diperingatkan, sudah bertahun-tahun,” ujar Hanif dilansir Antara.

Kata Hanif, sebenarnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Jakarta sudah berkontribusi pada 14 persen polusi di wilayah sekitarnya. Maka Kementerian LH mencatat ada 60 titik panas di Jakarta karena pembakaran sampah sembarangan yang dilakukan oknum warga.

Untuk menanggulangi maraknya pembakaran sampah di Jakarta, maka Kementerian LH sudah menyiapkan tim untuk menghentikan pembakaran sampah di Jakarta. “Penyidik sudah disiapkan dengan segala konsekuensinya untuk menghentikan pembakaran sampah di Jakarta,” kata Hanif.

Terkait pembakar sampah di di ruang terbuka ilegal telah diatur ancaman pidananya dalam undang-undang. Seperti ada di Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Jika terbukti tindakannya mencemari lingkungan maka pelaku akan dijerat hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda yang lebih besar, Rp 10 miliar. Hukuman itu sudah tertera dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan aturan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.Dalam Perda tersebut sudah diatur denda hingga Rp500 ribu bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Sementara bagi pembakar sampah, pemerintah kota akan menjatuhkan denda dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan negara.

Hanif juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan mencegah terjadinya polusi udara yang tak hanya bersumber dari pembakaran sampah saja. Polusi udara bisa dicegah dengan pemasangan konverter sekaligus mendorong elektrifikasi transit massal.

Menurut Hanif, transportasi masih menjadi salah satu penyebab utama polusi udara dan berkontribusi sekitar 40 persen dari polutan yang menyebabkan pencemaran udara. “Kami akan minta ke Kementerian Perhubungan untuk memperketat kembali untuk memasang semacam konverter, jadi polutan bisa ditahan di konverter tadi,” pungkas Hanif.

 

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic