Ada Insentif Biaya Administrasi Rp 4 Juta Saat Beli Rumah

Ada Insentif Biaya Administrasi Rp 4 Juta Saat Beli Rumah

Seatoday.com, Jakarta Pemerintah berencana membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah melalui paket kebijakan APBN dalam menjaga pemulihan ekonomi. Program itu berupa bantuan biaya administrasi untuk pembelian rumah.

 

Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bahwa bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memberi bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah.

 

Ia menambahkan, dukungan juga diberikan pada penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.

 

Seperti yang dikatakan juga oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan dengan agenda Kebijakan Insentif Fiskal Sektor Properti, Selasa (24/10)

 

Dalam penjelasannya, bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp4 Juta itu sebagai pengurang biaya akad.

 

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024," pungkas Menko Airlangga.

 

Sebelumnya, Menkeu menyampaikan beberapa kebijakan stimulus atau paket bantuan demi menjaga pemulihan ekonomi dan merespons gejolak ekonomi global, perlambatan ekonomi Tiongkok, dan kemarau panjang akibat El Nino

 

Berikut beberapa kebijakan tersebut:

1. Tambahan bantuan beras yang akan akan diberikan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat
2. BLT akan diberikan kepada 18,8 juta kelompok penerima manfaat
3. Pengoptimalan peran UMKM melalui percepatan realisasi kredit usaha rakyat (KUR)
4. Pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan rumah baru
5. Pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (HIL)