Stimulus Baru Pemerintah: Pembelian Rumah Rp 2 Miliar Bebas PPN

Stimulus Baru Pemerintah: Pembelian Rumah Rp 2 Miliar Bebas PPN

Seatoday.com, Jakarta Pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Salah satu yang menjadi fokus Pemerintah yakni Sektor Properti. Pemerintah meluncurkan kebijakan PPN DTP atau PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

 

Pada Selasa (24/10/2023), Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) Perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian Rumah Komersil.

 

"Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp2 Miliar,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip di laman resmi Ekon, Kamis (26/10/2023).

 

“Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100% Ditanggung Pemerintah. Sesudah itu (Juni s/d Desember 2024), PPN-nya sebesar 50% Ditanggung Pemerintah,” ujarnya.

 

Sektor Properti mempunyai sumbangan dan multiplier-effect yang besar dalam perekonomian nasional, di mana kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 Triliun per tahun, serta menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 Triliun atau sekitar 31,9% dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

 

Hal itu diperkuat dengan penjelasan Menkeu, Sri Mulyani soal paket kebijakan APBN yang diluncurkan demi menjaga pemulihan ekonomi. Salah satu yang Menkeu jelaskan, yakni pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

 

Menkeu menjelaskan paket kebijakan ini dikeluarkan untuk penguatan sektor perumahan demi mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.

 

Bentuk kebijakannya yaitu pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar.

 

“Berbagai langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tapi juga di bantalan bantalan sosial, kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global,” tandasnya.