NEWS
Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan pada 11-12 Maret

SEAToday.com, Jakarta - Pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 11-12 Maret karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan juga Cuti Bersama.
Dikutip dari unggahan di Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Lebih lanjut, hal tersebut juga berdasarkan dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Meskipun ketentuan tersebut ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan juga mengutamakan keselamatan di jalan.