Polisi Menetapkan Empat Tersangka Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Kasus Perundungan di Binus School Serpong

SEAToday.com, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong, Kamis (29/2). Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak polisi melakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.

Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (1/3), Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menyebutkan, empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, dan/atau pengeroyokan. Yang pertama inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, yang kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, yang ketiga inisial J berusia 18 tahun 11 bulan laki-laki, yang keempat G berusia 19 tahun laki-laki. 

 

Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng di sekolah tersebut.