Menteri Ketenagakerjaan: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Photo: @idafauziyahnu

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan para pengusaha kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Hal tersebut disampaikan, Rabu (13/3).

 

Lebih lanjut, Menteri Ida juga menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR secara tuntas, tidak boleh dicicil. Ia mengaku akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR Idul Fitri pada awal Ramadan untuk minggu ini.

 

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan terkait pembayaran THR, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha. (DHITA/ DKD)