• Thursday, 21 November 2024

Mahkamah Agung Colorado Memutuskan Trump Tidak Memenuhi Syarat untuk Mencalonkan Diri Sebagai Presiden

Mahkamah Agung Colorado Memutuskan Trump Tidak Memenuhi Syarat untuk Mencalonkan Diri Sebagai Presiden
Colorado Supreme Court Rules Trump Ineligible to Run for Presidency. Photo : CNBC

SEAToday.com, Colorado - Mahkamah Agung Colorado, Selasa (19/12) memutuskan Donald Trump tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan presiden, dan mencabutnya dari daftar calon presiden. Keputusan ini mengutip klausa pemberontakan terhadap konstitusi akibat keterlibatannya dalam pemberontakan 6 Januari.

Keputusan bersejarah dengan skor 4-3 ini menandai pertama kalinya seorang kandidat presiden dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjabat atas aturan yang juga jarang digunakan, yaitu Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Klausa ini mendiskualifikasi orang untuk menduduki jabatan di Gedung Putih jika mereka pernah terlibat dalam pemberontakan.

Meski hanya berlaku untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado pada tanggal 5 Maret, keputusan ini kemungkinan akan mempengaruhi status pencalonan Trump dalam pilpres AS November mendatang.

Tim kampanye Trump akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS terkait masalah ini.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1