• Monday, 18 November 2024

Junta Myanmar Umumkan UU Wajib Militer

Junta Myanmar Umumkan UU Wajib Militer
Junta Myanmar Umumkan UU Wajib Militer. Photo : indiatodayne

SEAToday.com, Naypyidaw - Pemerintah militer Myanmar pada hari Sabtu (2/10) untuk pertama kalinya mengaktifkan undang-undang wajib militer (conscription law).

Dalam undang-undang sudah ada sejak satu dekade lalu tersebut, semua pria berusia 18-35 tahun dan wanita berusia 18-27 tahun harus menjalani wajib militer setidaknya selama 2 tahun, sementara para spesialis seperti dokter yang berusia hingga 45 tahun harus menjalani wajib militer selama 3 tahun. Waktu wajib militer dapat diperpanjang hingga 5 tahun selama keadaan darurat.

Kebijakan wajib militer diumumkan di media pemerintah, menyusul kemunduran terbesar militer dalam mengatasi perlawanan terhadap pemerintahannya. Myanmar mengalami kekacauan setelah militernya merebut kekuasaan dari pemerintah sipil terpilih Aung San Suu Kyi pada tahun 2021, yang memicu protes massal dan perlawanan keras di seluruh negeri.

Tiga tahun kemudian, junta masih berjuang untuk menahan oposisi dari dua sisi, kekuatan pro-demokrasi setelah kudeta tahun 2021, serta kelompok-kelompok etnis minoritas bersenjata dan terlatih yang telah memperjuangkan otonominya selama beberapa dekade.

Share
News Update
Pertamina Shares Self-Sustaining Energy Village Success Stories at COP 29

Pertamina Shares Self-Sustaining Energy Village Success Stories at COP 29

China Calls for Accelerated Construction of China-Thailand Railwa...

Chinese President Xi Jinping emphasized the importance of accelerating the construction of the China-Thailand Railway and expanding cooperation in innovative fields such as new energy, the digital economy, and artificial...

President Prabowo Highlights Indonesia's Renewable Energy Commitm...

President Prabowo also explained that Indonesia has great potential in developing green energy, including geothermal, hydro, solar power, and bioenergy.

Jakarta Residents Must Sort Waste to Avoid Retribution Fees

The Jakarta Provincial Government (Pemprov) will require residents to sort their waste starting January 1, 2025, to be exempt from the cleaning service levy (RPB).

2 Tourism Villages in Indonesia Receive Best Tourism Villages 202...

Jatiluwih Tourism Village (Bali) and Wukirsari Tourism Village (Special Region of Yogyakarta) won the “Best Tourism Villages 2024” award from the United Nations World Tourism Organization

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1