• Rabu, 08 Januari 2025

The Government and Parliament Agree to Cut 2025 Hajj Costs by 4 Million Rupiah

The Government and Parliament Agree to Cut 2025 Hajj Costs by 4 Million Rupiah
Hajj Pilgrims at Kabaa. Photo: kemenag.go.id

SEAToday.com, Jakarta – The government and the Hajj Cost Working Committee (Panja) of Commission VIII of the House of Representatives (DPR RI) have agreed to set the 2025 Hajj pilgrimage cost at IDR 55,431,750 (55.4 million rupiah)

"Based on the BPIH, the total cost for the 1446 Hijri/2025 Hajj is IDR 89,410,258.79," said Panja Chairman Abdul Wachid during a meeting summary with the Ministry of Religious Affairs at the Parliament Complex, Jakarta, on Monday (1/6).

The meeting, led by Abdul Wachid, was also attended by Minister of Religious Affairs Nasaruddin Umar, Deputy Minister Romo Syafi'i, and the Director General of Hajj and Umrah (PHU), Hilman Latief.

Wachid explained that the 2025 BPIH includes funds from the financial benefits of hajj management amounting to IDR 33.9 million per pilgrim (38% of total BPIH) and Bipih, which is IDR 55.4 million per pilgrim (62% of total BPIH). These costs cover airfare, accommodations in Mecca and Medina, and living expenses.

Additionally, Wachid mentioned that the Bipih paid by pilgrims will be adjusted based on their initial deposit and the remaining balance in their virtual account, with an option for installment payments until the final payment deadline.

Wachid also noted that the 2025 BPIH decreased by IDR 4 million compared to 2024, which was set at IDR 93.4 million per pilgrim

Share
Berita Terkini
Kemenag: Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai Awal Mei

Kemenag: Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai Awal Mei

KPU Jakarta akan Tetapkan Gubernur, Wakil Gubernur Terpilih Jakar...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024 pada Kamis (9/1).

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Biaya Haji 2025 Turun 4 Juta Rupiah

Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah s...

Indonesia Bukukan Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah

Indonesia membukukan inflasi tahunan 1,57 persen pada Desember 2024. Angka ini adalah yang terendah dalam sejarah.

PSSI Akan Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia pada 12 Janua...

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjadwalkan pengumuman pelatih baru timnas Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong pada Minggu, 12 Januari.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Kabar Indonesia
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.

PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.

Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk 2 Bulan di Awal 2025

Pemberian diskon sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN.