• Jumat, 21 Februari 2025

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditangguhkan Penahanannya

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditangguhkan Penahanannya
Supriyani guru honorer yang ditangkap karena dugaan pemukulan pada siswa, kini ditangguhkan penahanannya (Sumber Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

 SEAToday.com, Konawe  – Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer bernama Supriyani. Supriyani adalah guru di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diduga memukul siswa inisial D.

Kasus ini bermula dari ibu D yang melihat ada bekas luka di bagian paha anaknya. Saat ditanya, D mengaku luka itu didapat karena jatuh dari motor bersama ayahnya. Tetapi ibu D tak percaya dan bertanya langsung kepada suaminya. Suaminya kaget karena dia dan D tak pernah jatuh dari motor.

Ayah D bertanya kepada anaknya dan D mengaku luka di paha itu muncul setelah Supriyani diduga memukulnya. Ayah D yang merupakan seorang polisi langsung melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. Proses hukum di kepolisian berlangsung sangat cepat. Polisi menetapkan Supriyani jadi tersangka dan langsung ditahan.

Pihak sekolah sudah mencoba melakukan mediasi dengan keluarga D. Namun mediasi tidak berjalan baik karena sejumlah hambatan, mulai dari keluarga D yang menganggap permintaan maaf Supriyani tak tulus sampai ada isu permintaan uang sebagai syarat damai.

Menurut  guru-guru di sekolahSupriyani  tidak memukul. D diduga terjatuh di selokan. Namun karena proses hukum begitu cepat berjalan sampai proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10) di Pengadilan Negeri Andoolo.

Karena mendapat dukungan dari para netizen untuk membebaskan Supriyani, akhirnya pihak pengadilan menangguhkan penahanan Surpiyani. Ia keluar dari Lapas pada Selasa (22/10) lalu disambut oleh para guru dan masyarakat yang mendukungnya.

Saat bisa menghirup udara bebas, Supriyani sangat gembira meskipun menangis dengan dukungan banyak orang dalam kasusnya. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo kepada wartawan mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” ucap Teguh dilansir Antara.

Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Penangguhan penahanan Supriyani dilakukan karena ia memiliki anak yang masih balita sehingga membutuhkan perhatian khusus. Supriyani juga masih aktif sebagai guru yang diharuskan mengajar para siswanya.

 

Share
Kabar Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...

Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terkini
Mesir Optimistis Gaza Pulih dalam Tiga Tahun dengan Dukungan Negara Arab

Mesir Optimistis Gaza Pulih dalam Tiga Tahun dengan Dukungan Negara Arab

Presiden Prabowo Resmi Lantik 961 Kepala Daerah

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah terpilih beserta wakilnya secara serentak, Kamis (20/2/2025).

Amnesti Internasional Desak Prancis Tolak RUU Larangan Jilbab dal...

Amnesti Internasional mendesak parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya dalam kompetisi olahraga di negara tersebut.

Monas Ditutup Sementara untuk Umum Saat Pelantikan Kepala Daerah

Monumen Nasional (Monas) akan ditutup sementara untuk umum pada Kamis (20/2) selama prosesi pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan berlangsung.

Isu Reshuffle Mencuat, Seskab Konfirmasi Pelantikan Pejabat di Is...

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah pejabat negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/2) sore.