SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025.
Namun, kenaikan tersebut tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk beberapa barang dan jasa saja.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen? Simak daftarnya berikut.
1. Kelompok Hunian Mewah
Kelompok ini mencakup rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar lebih.
2. Kelompok Balon Udara
Kelompok ini mencakup balon udara dan balon udara yang dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok Peluru Senjata Api
Kelompok ini mencakup peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok Pesawat Udara selain yang Dikenai Tarif 40%
Kelompok ini mencakup helikopter dan pesawat/kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
5. Kelompok Senjata Api, kecuali untuk Keperluan Negara
Kelompok ini mencakup senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata yang dioperasikan dengan bahan peledak.
6. Kelompok Kapal Pesiar Mewah, kecuali untuk Keperluan Negara/Angkutan Umum
Kelompok ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi dan kapal untuk mengangkut orang, seperti kapal feri.
Kemudian termasuk juga Yacht, kecuali untuk kepentingan negara/angkutan umum/usaha pariwisata.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Meninggal 11 Luka-Luka
Sebanyak 8 orang meninggal dunia dan 11 luka-luka yang menjadi korban akibat kecelakaan maut di GT Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2) pukul 23.30 WIB.
Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Truk Galon Alami...
Kecelakaan maut terjadi di GT Ciawi, wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025) dini hari akibat truk alami rem blong.
Pembentukan Danantara Disetujui, Erick Thohir: Langkah Strategis...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah resmi disetujui dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun...
Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjua...