• Kamis, 10 April 2025

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (dok: ANTARA FOTO/Fauzan)

SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu.

Penghapusan ini pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Adapun Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Share
Kabar Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...

Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Berita Terkini
Dukcapil Jakarta Imbau Pendatang Baru Punya Jaminan Tempat Tinggal

Dukcapil Jakarta Imbau Pendatang Baru Punya Jaminan Tempat Tinggal

Pemprov Jakarta Mulai Mendata Pendatang Baru Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai mendata pendatang baru pasca lebaran pada Selasa (8/4) hingga 8 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia Akan Kirim Tim Bantuan untuk Korban Gempa My...

Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim bantuan untuk korban bencana gempa bumi yang mengguncang Myanmar pada Jumat (28/3).

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar, Terasa hingga Thailand

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Sagaing, Myanmar pada Jumat (28/3).

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali pada Jumat Pagi

Gunung Semeru tercatat mengalami erupsi sebanyak tiga kali dengan letusan setinggi 400 meter di atas puncak pada Jumat (28/3) pagi.