SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu.
Penghapusan ini pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Adapun Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Orang Tertua di Dunia, Tomiko Itooka Meninggal Dunia di Usia 116...
Tomiko Itooka, seorang wanita Jepang yang dinobatkan sebagai orang tertua di dunia oleh Guinness World Records, meninggal dunia pada usia 116 tahun. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang pejabat dari kota Ashiya pada hari Sa...
Kisah Pudding, Anjing yang Kehilangan 9 Anggota Keluarganya dalam...
Sosok Pudding, seekor anjing yang kehilangan seluruh keluarganya akibat kecelakaan tragis pesawat Jeju Air, menjadi pembicaraan di media sosial.
Kalahkan Fiorentina 3-0, Napoli Rebut Puncak Klasemen
Napoli berhasil menduduki puncak klasemen sementara Liga Italia usai mengalahkan Fiorentina dengan skor meyakinkan 3-0 dalam laga pekan ke-19 yang berlangsung di Stadion Artemio Franchi, Florence, pada Minggu dini hari W...
Pesisir Utara Jakarta akan Dikembangkan sebagai Kawasan Wisata da...
Kawasan pesisir utara Jakarta direncanakan untuk dikembangkan sebagai pusat pariwisata dan bisnis guna menarik investasi serta mendukung kemudahan aktivitas ekonomi masyarakat.
Trending Topik
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...