MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu.
Penghapusan ini pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Adapun Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Artikel Rekomendasi
Rasa Nusantara
5 Makanan Khas Maluku Utara, Wajib Dicoba
Berikut rekomendasi makanan khas Maluku Utara yang wajib dicoba.
Unik, Ini 3 Makanan Khas Papua Pegunungan
Berikut merupakan makanan khas Papua Pegunungan yang unik.
Rekomendasi Kuliner Lezat di Blok M, Dari Ayam Bakar Ganthari hin...
Blok M selalu jadi tempat favorit anak muda untuk nongkrong dan, tentu saja, mencari kuliner enak. Area ini memang terkenal dengan beragam makanan lezat yang harganya ramah di kantong.
5 Kuliner Legendaris di Bali yang Wajib Kamu Coba
Bali memang juara dalam hal keindahan alam dan tempat wisata, tapi jangan lupakan kuliner legendarisnya! Selain tempat makan kekinian yang hits banget, Bali juga punya tempat makan yang sudah ada sejak puluhan tahun dan...
Kabar Indonesia
Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...
Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
Sungai Meluap dan Curah Hujan Tinggi Jadi Penyebab Banjir Jakarta
BPBD Jakarta menyatakan banjir yang melanda Jakarta meluas karena sejumlah sungai di daerah itu meluap serta curah hujan tinggi.
BMKG Perkirakan Hujan Berlanjut hingga 11 Maret, Sejumlah Daerah...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan curah hujan dengan intensitas tinggi masih akan terjadi hingga 11 Maret. Meskipun dalam beberapa hari ke depan diprediksi ada sedikit penurunan intensita...
Banjir di Bekasi Meluas, 20 Titik Terendam di Tujuh Kecamatan
Hujan deras yang mengguyur sejak Senin (3/3) malam hingga hari ini menyebabkan banjir di 20 titik di Kota Bekasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat tujuh kecamatan terdampak akibat meningkatnya debit ai...
Libur Lebaran Sekolah Dimajukan ke 21 Maret, Pembelajaran Ramadan...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan jadwal libur sekolah dalam rangka menyambut Idul Fitri 2025. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pembelajaran s...