• Kamis, 05 Desember 2024

South Korean President Declares Emergency Martial Law

South Korean President Declares Emergency Martial Law
South Korean President Declares Emergency Martial Law. (Photo: AP)

SEAToday.com, Seoul - South Korean President Yoon Suk Yeol declared an “emergency martial law" on Tuesday (12/3), accusing the country’s opposition of controlling the parliament, sympathizing with North Korea, and paralyzing the government through anti-state activities.

The announcement was made during a televised briefing in which President Yoon vowed to  “eradicate pro-North Korean forces and protect the constitutional democratic order".

It remains unclear how this decision will affect the country’s governance and democracy, but it has drawn widespread criticism from politicians. The leader of Yoon’s own conservative party called the decision “wrong", while opposition leader Lee Jae-myung described the announcement as “illegal and unconstitutional".

This is the first time since 1987 that South Korea has implemented martial law. The decision also comes amid escalating tensions between North and South Korea.

Share
Berita Terkini
Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korsel yang Sempat Umumkan Darurat Militer

Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korsel yang Sempat Umumkan Darurat Militer

Musim Hujan, KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Rel

Memasuki musim hujan, KAI telah mempersiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dari potensi gangguan akibat cuaca ekstrem.

Sudah Diuji Lemigas dan LAPI ITB, Pertamax Tidak Sebabkan Mobil R...

Pertamina menjamin bahwa produk Pertamax sudah sesuai standar kualitas yang ditentukan. Hal ini menjawab adanya aduan bahwa Pertamax menyebabkan mobil rusak di salah satu bengkel kendaraan di Cibinong, Bogor, beberapa wa...

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebe...

Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi menyeluruh, termasuk dengan para pemimpin serikat buruh. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia us...

Australia Sahkan Larangan Penggunaan Sosial Media bagi Anak Dibaw...

Parlemen Australia menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, Jumat (29/11).

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
Arti Tatto suku Mentawai, bagaimana cara membuatnya? sakit gak sih? - Part 2