• Jumat, 20 September 2024

Gagal Bubuhkan E-Meterai, Begini Solusinya

Gagal Bubuhkan E-Meterai, Begini Solusinya
Meterai elektronik. (dok: Instagram/@peruri.indonesia)

SEAToday.com, Jakarta - E-meterai merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Namun, beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait kendala dari e-meterai yang mereka beli.

Keluhan warganet tersebut mulai dari kuota e-meterai yang tidak bertambah meski sudah dilakukan pembayaran hingga gagal membubuhkan e-meterai.

Bahkan, laman e-meterai sempat tidak bisa diakses atau eror.

Untuk mengatasi kendala gagal membubuhkan e-meterai, dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Logout akun dari portal e-meterai, lalu login kembali
  2. Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
  3. Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan. Namun jika status "refund" maka bisa segera dilaporkan
  4. Untuk pelaporan, lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan dan bukti transaksi
  5. Hubungi nomor WhatsApp atau e-mail Service Center yang tertera pada portal e-meterai.co.id
  6. Customer service akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund atau pengembalian kuota
  7. Setelah mengisi data diri, customer service akan membuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
  8. Setelah diinfokan kembali kuota e-meteri, Anda bisa melakukan pengecekan di platform dengan login ke akun e-Meterai terlabih dahulu.

Sementara itu, apabila pembubuhan e-meterai gagal akibat website eror, maka peserta dapat mengajukan pengembalian dana melalui Contact Center Peruri dengan cara sebagai berikut:

1. Kirim e-mail ke cs.digital@peruri.co.id.

2. Tulis subjek e-mail dengan format seperti ini, “CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com” (tanpa tanda kutip).

3. Lampirkan beberapa informasi ini:

  • Nomor HP
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

4. Peserta juga dapat mengajukan pengembalian dana dengan bertanya lebih lanjut ke Contact Center resmi Peruri di nomor WhatsApp 081110675555

Pengembalian dana pembelian e-meterai di meterai-elektronik.com memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh.
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice.
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran invoice pembelian.
  • Jika kuota pengguna tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.
Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.