• Sabtu, 21 Desember 2024

Gagal Bubuhkan E-Meterai, Begini Solusinya

Gagal Bubuhkan E-Meterai, Begini Solusinya
Meterai elektronik. (dok: Instagram/@peruri.indonesia)

SEAToday.com, Jakarta - E-meterai merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Namun, beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait kendala dari e-meterai yang mereka beli.

Keluhan warganet tersebut mulai dari kuota e-meterai yang tidak bertambah meski sudah dilakukan pembayaran hingga gagal membubuhkan e-meterai.

Bahkan, laman e-meterai sempat tidak bisa diakses atau eror.

Untuk mengatasi kendala gagal membubuhkan e-meterai, dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Logout akun dari portal e-meterai, lalu login kembali
  2. Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
  3. Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan. Namun jika status "refund" maka bisa segera dilaporkan
  4. Untuk pelaporan, lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan dan bukti transaksi
  5. Hubungi nomor WhatsApp atau e-mail Service Center yang tertera pada portal e-meterai.co.id
  6. Customer service akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund atau pengembalian kuota
  7. Setelah mengisi data diri, customer service akan membuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
  8. Setelah diinfokan kembali kuota e-meteri, Anda bisa melakukan pengecekan di platform dengan login ke akun e-Meterai terlabih dahulu.

Sementara itu, apabila pembubuhan e-meterai gagal akibat website eror, maka peserta dapat mengajukan pengembalian dana melalui Contact Center Peruri dengan cara sebagai berikut:

1. Kirim e-mail ke cs.digital@peruri.co.id.

2. Tulis subjek e-mail dengan format seperti ini, “CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com” (tanpa tanda kutip).

3. Lampirkan beberapa informasi ini:

  • Nomor HP
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

4. Peserta juga dapat mengajukan pengembalian dana dengan bertanya lebih lanjut ke Contact Center resmi Peruri di nomor WhatsApp 081110675555

Pengembalian dana pembelian e-meterai di meterai-elektronik.com memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh.
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice.
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran invoice pembelian.
  • Jika kuota pengguna tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.
Share
Berita Terkini
Diperiksa sebagai Saksi, Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan

Diperiksa sebagai Saksi, Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan

Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Korps Pemberantas Korupsi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Kamis (19/12/2024).

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban akibat Gempa Vanuatu

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban gempa magnitudo 7,3 yang mengguncang Vanuatu pada Selasa, 17 Desember 2024 pukul 12.51 siang waktu setempat.

Gempa Berkekuatan 7,3 SR Hantam Vanuatu

empa berkekuatan 7,3 SR terjadi hanya 30 km di lepas pantai ibukota Vanuatu, Port Vila, Selasa (17/12), memicu tanah longsor dan meratakan sejumlah bangunan, termasuk beberapa kedutaan besar.

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Hingga 2....

Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA) selama Januari-Februari 2025.

Trending Topik
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...