Gagal Bubuhkan E-Meterai, Begini Solusinya

SEAToday.com, Jakarta - E-meterai merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Namun, beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait kendala dari e-meterai yang mereka beli.
Keluhan warganet tersebut mulai dari kuota e-meterai yang tidak bertambah meski sudah dilakukan pembayaran hingga gagal membubuhkan e-meterai.
Bahkan, laman e-meterai sempat tidak bisa diakses atau eror.
Untuk mengatasi kendala gagal membubuhkan e-meterai, dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Logout akun dari portal e-meterai, lalu login kembali
- Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
- Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan. Namun jika status "refund" maka bisa segera dilaporkan
- Untuk pelaporan, lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan dan bukti transaksi
- Hubungi nomor WhatsApp atau e-mail Service Center yang tertera pada portal e-meterai.co.id
- Customer service akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund atau pengembalian kuota
- Setelah mengisi data diri, customer service akan membuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
- Setelah diinfokan kembali kuota e-meteri, Anda bisa melakukan pengecekan di platform dengan login ke akun e-Meterai terlabih dahulu.
Sementara itu, apabila pembubuhan e-meterai gagal akibat website eror, maka peserta dapat mengajukan pengembalian dana melalui Contact Center Peruri dengan cara sebagai berikut:
1. Kirim e-mail ke cs.digital@peruri.co.id.
2. Tulis subjek e-mail dengan format seperti ini, “CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com” (tanpa tanda kutip).
3. Lampirkan beberapa informasi ini:
- Nomor HP
- Nama
- Bukti Pembayaran
- Sisa kuota saat ini
- Nomor invoice yang dibatalkan
4. Peserta juga dapat mengajukan pengembalian dana dengan bertanya lebih lanjut ke Contact Center resmi Peruri di nomor WhatsApp 081110675555
Pengembalian dana pembelian e-meterai di meterai-elektronik.com memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh.
- Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice.
- Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.
- Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran invoice pembelian.
- Jika kuota pengguna tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...
Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
Gunung Marapi Kembali Erupsi Kamis Dini Hari
Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat kembali erupsi pada Kamis (20/3) dini hari pukul 02.29 WIB.
BBMKG: Waspada Gelombang Laut 2,5 Meter di Bali
BBMKG Denpasar meminta masyarakat mewaspadai ketinggian gelombang laut hingga 2,5 meter di Bali pada 14-17 Maret 2025.
Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi Rabu Malam
Gunung Api Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengalami erupsi pada Rabu (12/3) malam pukul 22:03 WITA.
THR ASN-TNI-Polri 2025 Mulai Cair 17 Maret
Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan mulai cair pada 17 Maret.