Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.
PP ini telah ditandatangani Prabowo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 7 Februari 2025. Sebenarnya, kebijakan JKP ini sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.
Program JKP dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi di situs resminya, JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Sesuai aturan dalam pasal 21 ayat 1, tunjangan diberikan setiap bulan sebesar 60% dari gaji terakhir, dengan batas maksimal enam bulan. Namun, ada ketentuan tambahan dalam pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa besaran gaji yang dijadikan acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.
Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp5 juta, maka perhitungan tunjangannya tetap mengacu pada batas maksimal tersebut, sesuai dengan pasal 21 ayat 4.
Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat pekerja kehilangan hak atas manfaat JKP. Pasal 40 menjelaskan bahwa tunjangan ini tidak bisa diklaim jika pekerja tidak mengajukan permohonan dalam waktu enam bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang harus dibayarkan. Jika sebelumnya ditetapkan 0,46% dari gaji sebulan, kini turun menjadi 0,36% sebagaimana tertulis dalam pasal 11 ayat 2.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, perubahan ini juga membawa perbedaan dalam skema pencairan manfaat. Jika sebelumnya pekerja hanya mendapat 45% gaji selama tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya, kini skema tersebut disederhanakan menjadi 60% gaji per bulan secara flat selama enam bulan.
"Kini manfaatnya rata, 60% selama enam bulan. Sebelumnya, tiga bulan pertama 45% dan tiga bulan selanjutnya hanya 25%," jelas Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dengan aturan baru ini, diharapkan para pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan perlindungan ekonomi yang lebih baik sambil mencari pekerjaan baru.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaj...
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami P...
Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...
Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Trending Topik
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Senin Malam, Abu Setinggi 500 Me...
Gunung Lewotobi Laki-lak kembali alami erupsi dengan ketinggian kolam abu mencapai kurang lebih 500 meter, Senin (14/4) malam.
Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Dukcapil Jakarta Imbau Pendatang Baru Punya Jaminan Tempat Tingga...
Disdukcapil Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru di Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal.
Pemprov Jakarta Mulai Mendata Pendatang Baru Hari Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai mendata pendatang baru pasca lebaran pada Selasa (8/4) hingga 8 Juni 2025.