• Jumat, 21 Februari 2025

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan
Prabowo Subianto. (Reuters)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.

PP ini telah ditandatangani Prabowo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 7 Februari 2025. Sebenarnya, kebijakan JKP ini sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi di situs resminya, JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sesuai aturan dalam pasal 21 ayat 1, tunjangan diberikan setiap bulan sebesar 60% dari gaji terakhir, dengan batas maksimal enam bulan. Namun, ada ketentuan tambahan dalam pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa besaran gaji yang dijadikan acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp5 juta, maka perhitungan tunjangannya tetap mengacu pada batas maksimal tersebut, sesuai dengan pasal 21 ayat 4.

Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat pekerja kehilangan hak atas manfaat JKP. Pasal 40 menjelaskan bahwa tunjangan ini tidak bisa diklaim jika pekerja tidak mengajukan permohonan dalam waktu enam bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang harus dibayarkan. Jika sebelumnya ditetapkan 0,46% dari gaji sebulan, kini turun menjadi 0,36% sebagaimana tertulis dalam pasal 11 ayat 2.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, perubahan ini juga membawa perbedaan dalam skema pencairan manfaat. Jika sebelumnya pekerja hanya mendapat 45% gaji selama tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya, kini skema tersebut disederhanakan menjadi 60% gaji per bulan secara flat selama enam bulan.

"Kini manfaatnya rata, 60% selama enam bulan. Sebelumnya, tiga bulan pertama 45% dan tiga bulan selanjutnya hanya 25%," jelas Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dengan aturan baru ini, diharapkan para pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan perlindungan ekonomi yang lebih baik sambil mencari pekerjaan baru.

Share
Kabar Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...

Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terkini
Mesir Optimistis Gaza Pulih dalam Tiga Tahun dengan Dukungan Negara Arab

Mesir Optimistis Gaza Pulih dalam Tiga Tahun dengan Dukungan Negara Arab

Presiden Prabowo Resmi Lantik 961 Kepala Daerah

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah terpilih beserta wakilnya secara serentak, Kamis (20/2/2025).

Amnesti Internasional Desak Prancis Tolak RUU Larangan Jilbab dal...

Amnesti Internasional mendesak parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya dalam kompetisi olahraga di negara tersebut.

Monas Ditutup Sementara untuk Umum Saat Pelantikan Kepala Daerah

Monumen Nasional (Monas) akan ditutup sementara untuk umum pada Kamis (20/2) selama prosesi pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan berlangsung.

Isu Reshuffle Mencuat, Seskab Konfirmasi Pelantikan Pejabat di Is...

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah pejabat negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/2) sore.