NEWS
Dinas PPAPP Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

SEAToday.com, Jakarta - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta menambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
“Penambahan 9 Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Jakarta,” kata Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, Selasa (25/2).
Pos Pengaduan ini akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepualauan Seribu.
Adanya penambahan ini pun membuat total keseluruhan terdapat 44 pos pengaduan yang saat ini tersebar di setiap kecamatan di wilayah Jakarta.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang 2024.
Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 1.682 kasus pada 2023.
Melihat peningkatan angka ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas PPAPP berkomitmen untuk memperkuat pencegahan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satunya dengan adanya penambahan pos pengaduan bagi korban ini.
Terdapat beberapa layanan yang disediakan gratis pada pos pengaduan ini, seperti layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya.
Adapun dalam pos pengaduan tersebut terdapat dua petugas layanan yang terdiri dari konselor dan paralegal.
Mereka bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Hal ini untuk mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan, tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami.
Mifta berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PPAPP Provinsi Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025, ada sebanyak 9 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tambahan yang resmi hadir di Jakarta pada 2025 ini.
Selain itu, terdapat 2 pos pengaduan lama yang dialihkan lokasi pelayanannya ke pos pengaduan baru, yaitu RPTRA Madusela, Sawah Besar, yang dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Tanah Tinggi, Johar Baru.
Kemudian RPTRA Rusunawa Pulo Gebang yang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri, Jatinegara Kaum, Pulogadung.
Berikut 9 lokasi pos tambahan Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada 2025 ini:
Jakarta Pusat
1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih
2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir
3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng
Jakarta Utara
4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading
Jakarta Selatan
5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran
6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi
Jakarta Timur
7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit
8. RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung
Kepulauan Seribu
9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan