NEWS
Polisi Tangkap 6 Tersangka Terkait Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

Penangkapan 6 tersangka grup FB Fantasi Sedarah (Istimewa)
SEAToday.com, Jakarta - Polda Metro Jaya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direkturat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap enam tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia terkait kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak lewat Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji mengungkapkan, kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Grup tersebut berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada hubungan sedarah (incest), termasuk eksploitasi terhadap anak.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Penangkapan enam tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling (pelacakan profil) serta monitoring (pemantauan) akun-akun mencurigakan.
Enam tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun facebook, 5 akun email serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan sebagian korban masih berstatus anak-anak usia 7 hingga 12 tahun. Para pelaku menggunakan modus kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan untuk melakukan aksi mereka.
“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Brigjen Pol Nurul Azizah.
Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” katanya menambahkan.