Keppres Pemindahan ke IKN Belum Terbit, Jakarta Masih Ibu Kota RI

Keppres Pemindahan ke IKN Belum Terbit, Jakarta Masih Ibu Kota RI
Monumen Nasional (MONAS). Photo : Jakarta Tourism

SEAToday.com, Jakarta - Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.

"Bahwa sekarang ya Jakarta untuk sementara masih tetap jadi ibu kota negara," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Terkait proses pemindahannya, hal tersebut nanti akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan.

Meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, tetapi Jakarta masih menjadi ibu kota hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemindahan ibu kota ke Nusantara baru akan dilakukan setelah Presiden Prabowo menandatangani Keppres pemindahan tersebut.

Menurut Supratman, tidak ada masalah terkait Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) maupun UU IKN.

"Enggak, tidak ada masalah kalau UU tentang DKJ kan tidak ada masalah, IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Perpres-nya ditandatangan. Kan gitu saja kan. Kan gitu saja masalahnya," imbuh Supratman.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.