• Sabtu, 23 November 2024

Israel Sahkan UU yang Larang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina UNRWA

Israel Sahkan UU yang Larang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina UNRWA
Surat kabar Guardian menyampaikan laporan bahwa otoritas Israel tengah membahas kemungkinan menyewa perusahaan keamanan swasta, termasuk dari Inggris, untuk mengirim bantuan ke Jalur Gaza di tengah kemungkinan larangan aktivitas Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA). /ANTARA/Anadolu/py

SEAToday.com, Jakarta - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) untuk beroperasi di wilayah dan daerah-daerah yang berada di bawah kendali Israel.

Dilansir Al Jazeera, undang-undang tersebut berisiko meruntuhkan proses distribusi bantuan di saat krisis kemanusiaan di Gaza kian memburuk. Di sisi lain, Israel berada di bawah tekanan yang semakin besar untuk mengizinkan masuknya pasokan bantuan.

Larangan itu akan menyebabkan penutupan kantor UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki, yakni Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki dan Gaza. Hal ini juga secara efektif akan melumpuhkan kemampuan badan tersebut untuk memenuhi mandatnya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1949.

UNRWA adalah badan utama yang menjalankan bantuan kemanusiaan di Gaza, yang telah hancur akibat lebih dari satu tahun perang Israel. Ratusan pekerja UNRWA telah terbunuh dalam serangan Israel.

Anggota parlemen meloloskan RUU tersebut dengan pereolehan suara 92-10 dan diikuti dengan perdebatan sengit antara pendukung dan penentang undang-undang tersebut, terutama dari partai-partai parlemen Arab.

Kepala UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan "preseden yang berbahaya" dan "hanya akan memperdalam penderitaan warga Palestina."

"Ini adalah yang terbaru dari kampanye yang sedang berlangsung untuk mendiskreditkan UNRWA. RUU ini hanya akan memperdalam penderitaan warga Palestina," tulis Philippe Lazzarini di X.

Share
Berita Terkini
Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...

Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...

Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1