Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah.

SEAToday.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati mengungkapkan kronologi penangkapan Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti.

Ia mengatakan bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu memantau keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.

Mia menjelaskan kronologi penangkapan terpidana, yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 14.10 WIB.

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," kata Mia di Surabaya, Minggu, 27 Oktober 2024, dilansir Antara

Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada pukul 15.40 WIB, terpidana Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Selanjutnya, terpidana Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Diketahui, penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.