• Minggu, 24 November 2024

Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung melakukan OTT tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024). (dok: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)

SEAToday.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024).

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) dilansir Antara.

Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

Penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi milik tersangka. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Tiga hakim tersebut nantinya akan dibawa ke Jakarta.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan bahwa saat ini tiga hakim tersebut telah diamankan sebelum dibawa ke Kejagung.

Diketahui, hakim tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 24 Juli 2024 lalu.

Gregorius Ronald Tannur sendiri merupakan seorang anak mantan anggota DPR RI.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Share
Berita Terkini
Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...

Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...

Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1