Tugas Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden yang Diemban Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto

Tugas Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden yang Diemban Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto
Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). (dok: Sekretariat Presiden)

SEAToday.com, Jakarta - Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Yovie Widianto resmi dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baik Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Lantas, apa beda tugas keduanya?

Utusan Khusus Presiden

Utusan khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

Aturan mengenai utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Adapun aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (18/10/2024).

Berikut tugasnya seperti tertulis pada pasal 18.

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, Utusan Khusus ini nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Teddy Indra Wijaya.

Staf Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Bab III Pasal 33, staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

Pasal 34 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden. Hanya saja, tugas tersebut di luar dari tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada.

Berikut bunyi Pasal 34 Perpres 137/2024,

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, seorang staf khusus Presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang diangkat oleh Presiden. Tetapi, setiap staf khusus tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Aturan itu diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi,

(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus Presiden dalam menjalankan tugasnya wajib berkoordinasi hingga berintegrasi dengan instansi pemerintah lainnya.