NEWS
Warga Jaksel Bisa Titip Kendaraan di Kantor Camat-Lurah selama Mudik

SEAToday.com, Jakarta - Warga Jakarta Selatan bisa menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan wilayah tersebut selama mudik Lebaran 2025.
"Sudah diklaim oleh Pak Gubernur DKI Pramono Anung dan Pak Wakil Gubernur DKI Rano Karno bahwa boleh dititip di kantor kecamatan dan kelurahan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Selasa (25/3).
Penitipan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan ini pun diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing.
Ia pun menilai perlu adanya penjaga berkompeten agar kendaraan yang dititipkan bisa terjamin keamanannya.
"Benar-benar harus dijaga yang ditugaskan orang berkompeten untuk mengelola ini semuanya di kantor kecamatan dan kelurahan," katanya.
Sementara itu, Camat Jagakarsa, Santosa mengatakan bahwa pihaknya menerima penitipan kendaraan bagi warga mulai Jumat (28/3) hingga selesai masa libur Lebaran.
"Para petugas yang kami kerahkan yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP yang ada di kecamatan-kelurahan secara bergiliran melakukan penjagaan," ujar Santoso.
Adapun syarat untuk menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan kawasan Jagakarsa yakni menyerahkan fotokopi identitas KTP dan STNK.
Apabila nantinya menitipkan dengan orang berbeda, maka diperlukan surat kuasa tambahan untuk mengambil kendaraan sebagai keamanan.
"Silahkan titipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan, namun apabila sudah memadai maka warga disarankan berkoordinasi dengan pihak RT dan RW," katanya.