NEWS
Sekolah Swasta Gratis Tidak Terapkan Zonasi dan Batas Usia

SEAToday.com, Jakarta - Program sekolah swasta gratis tidak melakukan peraturan zonasi dan batasan usia atau umur seperti di sekolah negeri.
"Itu tidak ada (aturan zonasi dan batasan usia di sekolah swasta). Yang penting orang tersebut adalah tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah, Kamis (7/11/2024).
Bahkan, jika tidak terdaftar DTKS pun, yang terpenting yaitu memiliki surat dari kelurahan setempat.
Terkait pemberian kebutuhan siswa seperti tas, seragam dan sebagainya pada program sekolah swasta gratis, ia mengatakan bahwa siswa yang mendapatkannya hanya dari golongan tak mampu.
Selain itu, siswa yang bisa mendapatkan program sekolah swasta gratis juga hanyalah mereka yang berasal dari keluarga tak mampu.
"Anak yang tidak mampu itu yang jadi prioritas kita. Karena kita harus menjalankan keadilan sosial," kata Ima.
Jika program tersebut mulai dijalankan pada Juli 2025, Ima berharap para guru tidak membedakan antara siswa yang mendapat program sekolah gratis dengan siswa yang membayar.
Hal itu karena tujuan dari program tersebut adalah agar seluruh anak-anak di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Apabila guru diketahui membeda-bedakan dalam memperlakukan siswa, Ima menyarankan agar pihak sekolah dapat menindak tegas hal tersebut.
"Karena sebenarnya sekolah swasta ini banyak yang hidup segan mati tak mau, kondisi menengah bawah. Kalau, misalkan, mereka (guru) membedakan, itu perlu dievaluasi. Harus tindak gurunya secara tegas," ujar Ima.