Lebih dari 5.000 Pemilih Urus Pindah Memilih ke Luar Jakarta

Lebih dari 5.000 Pemilih Urus Pindah Memilih ke Luar Jakarta
Arsip foto - Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024). (dok: ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 5.579 pemilih di Pilkada DKI Jakarta mengurus pindah lokasi memilih ke luar Jakarta.

Melansir dari Antara, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan alasan terbanyak para pemilih mengurus pindah memilih karena pindah domisili (3.174 orang), bekerja di luar domisili (1.551 orang) serta menjalankan tugas di tempat lain (569 orang).

Selain ketiga alasan tersebut, terdapat beberapa alasan lainnya yaitu perawatan di panti sosial (205 orang), tugas belajar (66 orang), menjalani masa tahanan di rumah tahanan (8 orang) dan menjalani rawat inap (6 orang).

Pindah lokasi memilih ini merujuk Undang-Undang Pemilu termasuk kategori pemilih pindahan (DPTb). Seseorang yang bisa pindah memilih adalah yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, sebanyak 3.717 orang mengurus pindah memilih ke Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 1.551 orang pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, lalu pindah domisili (1.312 orang) dan menjalankan tugas di tempat lain (Jakarta) (569 orang).

Untuk alasan lainnya seperti menjalani perawatan di panti sosial (205 orang), tugas belajar (66 orang), menjalani masa tahanan di rumah tahanan (8 orang), dan menjalani rawat inap (6 orang).

Fahmi pun mengingatkan warga agar memastikan nama mereka terdaftar dalam DPT pada Pilkada Jakarta 2024 melalui portal cekdptonline.kpu.go.id .

"Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Elektronik pada hari H di jam 12.00 sampai 13.00 selama surat suara masih tersedia," jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 orang.