Harvey Moeis Sentenced to 20 years in Prison

SEAToday.com, Jakarta - The Jakarta High Court (PT DKI Jakarta) increases the sentence of defendant Harvey Moeis to 20 years in prison and a fine of IDR 1 billion with a subsidiary of 8 months in prison.
The appeal ruling was read by the Presiding Judge, Teguh Harianto, at the Jakarta High Court, Cempaka Putih, Central Jakarta, on Thursday (13/2).
Presiding Judge Teguh Harianto explained that the sentence was increased following the acceptance of an appeal from the Public Prosecutor (JPU) of the Attorney General's Office (Kejagung) and Harvey's legal counsel.
The Jakarta High Court also increased the additional penalty of restitution for Harvey to IDR420 billion, with a subsidiary of 10 years in prison.
In deciding the appeal, the Panel of Judges considered several aggravating factors, including that Harvey's actions did not support the government's program to combat corruption.
"The defendant's actions also greatly hurt the public, as during a time of economic hardship, the defendant committed a corruption crime," the Presiding Judge added as quoted on Antara.
Previously, the Corruption Court at the Central Jakarta District Court sentenced Harvey to 6 years and 6 months in prison, a fine of IDR 1 billion with a subsidiary 6-month prison sentence, and restitution of IDR 210 billion with a subsidiary 2 years in prison for committing corruption tin commodity trade in the Mining Business License (IUP) area at PT Timah Tbk from 2015 to 2022, resulting in state losses of IDR300 trillion.
The losses included IDR2.28 trillion from the lease of processing equipment with a private smelter, IDR 26.65 trillion from payments for tin ore to PT Timah's mining partners, and IDR 271.07 trillion in environmental damage.Harvey was also proven to have received IDR 420 billion alongside Manager Helena Lim of PT Quantum Skyline Exchange (QSE) and engaged in money laundering with the money received.
As such, Harvey was found to have violated Article 2 paragraph (1) in conjunction with Article 18 of Law No. 31/1999 on Corruption Eradication, as amended by Law No. 20/2001, and Article 3 of Law No. 8/2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the Penal Code of Indonesia.
Writer: Andi Raisa Malaha Thambas
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaj...
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami P...
Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...
Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Trending Topik
Berita Terkini
Trump dan Sejumlah Pemimpin Dunia Akan Hadiri Pemakaman Paus Fran...
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan para pemimpin dari sejumlah negara akan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada Sabtu (26/4/2025).
Presiden Prabowo Utus Jokowi hingga Thomas Djiwandono Hadiri Pema...
Presiden Prabowo Subianto mengutus empat utusan untuk menghadiri acara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan, Roma, Sabtu (26/4).
Gunung Semeru Erupsi Rabu Pagi, Tinggi Letusan Capai 900 Meter
Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 900 meter di atas puncak pada Rabu (23/4) pagi.
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali pada Senin Malam
Gunung Lewotobi Laki-laki mengalami erupsi sebanyak tiga kali pada Senin (21/4/2025) dengan periode pengamatan pukul 18:00 hingga 24:00 WITA.