NEWS
Sosok Pengganti Mayor Teddy, Ajudan Presiden Prabowo yang Baru

SEAToday.com, Jakarta – Setelah Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet, maka dia tak lagi menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Sosok Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto kini menjadi ajudan Prabowo yang baru. Siapa sosok Wahyo yang sepertinya sudah lama kenal dengan Prabowo?
Mengutip dari beberapa sumber, Wahyo lahir di Purbalingga, Jawa Tengah pada 18 Juni 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2001. Sebelum menjadi ajudan presiden, Wahyo merupakan Komandan Grup 2 Kopassus, Asisten Operasi Kopassus, Staf Umum Danjen Kopassus Bidang Perencanaan, Operasi, dan Latihan.
Wahyo juga memiliki ketertarikan dalam dunia olahraga, khususnya pencak silat. Dia pernah menjadi manajer Timnas Pencak Silat Indonesia pada Kejuaraan Dunia di Malaysia tahun 2022 dan Indonesia sukses jadi juara umum. Pada SEA Games 2023 di Kamboja, Wahyo kembali menjadi manajer.Prabowo sendiri saat ini masih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia atau PB IPSI.
Menjadi ajudan seorang presiden tentu bukan tugas yang mudah bagi Wahyo. Ia harus melaksanakan pengamanan secara fisik terhadap keselamatan Presiden Indonesia dalam jarak dekat. Biasanya Anggota Ajudan Presiden Indonesia dipilih dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun dari anggota Tentara Nasional Indonesia. Jadi Wahyo tak sendiri sebagai ajudan Prabowo.
Tugas Ajudan Presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Ajudan Presiden Indonesia bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga utamanya. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegiatan resmi maupun kegiatan rutin sehari-hari.
Ajudan presiden berfungsi mengamankan presiden menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang akan dihadiri. Mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan presiden kepada pihak terkait.
Ajudan harus mampu bertugas dalam pelayanan administrasi maupun hal yang bersifat protokoler. Para ajudan perlu mendalami hal-hal seperti, rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan. Ajudan harus menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional.
Fungsi terakhir ajudan tersebut berdasarkan Permensesneg tersebut adalah pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi. Dalam hal ini para ajudan perlu memahami sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara, mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, dan melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.