Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Dipidana, Menteri Lingkungan Hidup Buka Suara
SEAToday.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan bertindak tegas kepada oknum warga yang membakar sampah sembarangan di ruang terbuka di Jakarta. Hal itu tentu bisa mengganggu lingkungan dan menyebabkan polusi udara, mencemari air tanah, dan menganggu kesehatan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Hanif mengatakan dia sudah tak lagi memberikan peringatan dan langsung mempidanakan. “Saya langsng pidana karena beberapa kali sudah diperingatkan, sudah bertahun-tahun,” ujar Hanif dilansir Antara.
Kata Hanif, sebenarnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Jakarta sudah berkontribusi pada 14 persen polusi di wilayah sekitarnya. Maka Kementerian LH mencatat ada 60 titik panas di Jakarta karena pembakaran sampah sembarangan yang dilakukan oknum warga.
Untuk menanggulangi maraknya pembakaran sampah di Jakarta, maka Kementerian LH sudah menyiapkan tim untuk menghentikan pembakaran sampah di Jakarta. “Penyidik sudah disiapkan dengan segala konsekuensinya untuk menghentikan pembakaran sampah di Jakarta,” kata Hanif.
Terkait pembakar sampah di di ruang terbuka ilegal telah diatur ancaman pidananya dalam undang-undang. Seperti ada di Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Jika terbukti tindakannya mencemari lingkungan maka pelaku akan dijerat hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda yang lebih besar, Rp 10 miliar. Hukuman itu sudah tertera dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan aturan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.Dalam Perda tersebut sudah diatur denda hingga Rp500 ribu bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Sementara bagi pembakar sampah, pemerintah kota akan menjatuhkan denda dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan negara.
Hanif juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan mencegah terjadinya polusi udara yang tak hanya bersumber dari pembakaran sampah saja. Polusi udara bisa dicegah dengan pemasangan konverter sekaligus mendorong elektrifikasi transit massal.
Menurut Hanif, transportasi masih menjadi salah satu penyebab utama polusi udara dan berkontribusi sekitar 40 persen dari polutan yang menyebabkan pencemaran udara. “Kami akan minta ke Kementerian Perhubungan untuk memperketat kembali untuk memasang semacam konverter, jadi polutan bisa ditahan di konverter tadi,” pungkas Hanif.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Hanya unt...
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per-1 Januari 2025.
Pesawat Jeju Air yang Jatuh sudah Melayani 13 Penerbangan dalam 4...
Pesawat Jeju Air yang terlibat dalam kecelakaan maut yang merenggut 179 nyawa tercatat telah melayani 13 penerbangan dalam 48 jam sebelum kejadian.
Jimmy Carter, Presiden AS ke-39, Meninggal Dunia di Usia 100 Tahu...
Jimmy Carter, Presiden AS ke-39, meninggal dunia di usia 100 tahun pada hari Minggu (30/12), sekitar 22 bulan setelah dirawat di rumahnya di kota kecil Plains, Georgia. Istrinya, Rosalynn, meninggal pada usia 96 tahun di...
South Korea Announces 7-Day National Mourning Period After Jeju A...
South Korean Acting President Choi Sang-mok on Sunday, December 29, 2024 announced a week-long national mourning period. This decision was made after the Jeju Air plane crash at Muan International Airport.
Trending Topik
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...