NEWS
Tiga Calon Presiden Deklarasikan Kampanye Pemilu Damai 2024

SEAToday.com, Jakarta - Tiga pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 resmi menandatangani Deklarasi Pemilu Damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11). Penandatanganan juga melibatkan seluruh perwakilan partai peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, para peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota Dewan, maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dapat memulai kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum Deklarasi Pemilu Damai KPU, ketiga pasangan capres-cawapres 2024 juga menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024, dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11)
3 Poin Deklarasi Pemilu :
- Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.