• Sunday, 05 January 2025

BPOM Sita Ratusan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp8,9 Miliar

BPOM Sita Ratusan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp8,9 Miliar
Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukkan barang sitaan pada konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan dan Penindakan Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya di Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

SEAToday.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa dengan nilai putaran ekonominya mencapai Rp8,9 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa dalam operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan pada periode Oktober hingga November 2024 tersebut, total ada 235 jenis kosmetik dari sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Barang disita untuk dimusnahkan dan juga kami lakukan penindakan secara hukum bersama kepolisian yang mayoritas mereka adalah distributor hingga pelaku usaha yang menggunakan kosmetik ini dan atau memasarkannya secara ilegal," kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024, dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.

Kosmetik yang disita petugas gabungan itu bermerek dagang LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP'L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.

Berdasarkan hasil investigasi tim BPOM diketahui merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat yang juga pelaku usaha salon kecantikan.

"Ya benar, didominasi produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Beberapa meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan," kata dia seraya menambahkan bahwa penemuan kosmetik ilegal selama periode Oktober-November 2024 itu paling banyak di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi dengan putaran ekonomi senilai Rp4,9 miliar.

BPOM berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik yang terlarang seperti ini mulai dari hulu-hilirnya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan melalui Bea-Cukai hingga Bareskrim Polri tanpa pandang bulu.

Ikrar menyebutkan, hal ini dilakukan karena bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat antarpelaku usaha bidang kosmetik/kecantikan di Indonesia hingga terjadinya kebocoran pendapatan bagi negara dari aktivitas perdagangan kosmetik.

Share
News Update
Lawyer Alvin Lim Passes Away

Lawyer Alvin Lim Passes Away

Hanoi Becomes World's Highest Polluted City, Authorities Initiate...

Vietnam's capital, Hanoi, has been shrouded in thick smog for the past few weeks, putting it at the top of the list of the world's most polluted cities, as the government says it will encourage more electric vehicles (EV...

World's Oldest Person, 116-Year-Old Japanese Woman, Passes Away

Tomiko Itooka, a Japanese woman recognized by Guinness World Records as the world’s oldest person, has passed away at the age of 116, an official from Ashiya city confirmed on Saturday (1/4).

Free Health Checks to Begin in February for All Life Cycles

The Free Health Screening Program will begin gradually in February. These health screenings will be categorized by age.

President Prabowo to Build School for Underprivileged and Extreme...

This program will be tested at three points in the Greater Jakarta area and will prioritize students from poor families and the extreme poor.

Trending Topic