SEAToday.com, Jakarta – Pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan serentak pada 27 November 2024. Karena proses pemungutan suara tinggal tiga bulan lagi maka proses tahapan Pilkada sudah dimulai dan sedang berlangsung.
Apalagi saat ini mendekati pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah yang tinggal menghitung hari. Melansir dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024.
1.Perencanaan Program dan Anggaran (Sampai dengan 26 Januari 2024)
2.Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Sampai dengan 18 November 2024)
3.Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (Sampai dengan 18 November 2024)
4.Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April 2024 – 18 November 2024)
5.Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024)
6.Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024 – 31 Mei 2024)
7.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024 – 23 September 2024)
8.Pemenuhan Persyaratan Dukungan Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024)
9.Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024)
10.Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024)
11.Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 – 21 September 2024)
12.Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
13.Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)
14. Pemungutan Suara (27 November 2024)
15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November 2024 – 16 Desember 2024)
16.Penetapan Calon Terpilih (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menetapkan hasil putusan yang diterima KPU)
17.Pengesahan Calon Terpilih (Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK)
Saat ini dinamika politik tengah hangat setelah adanya putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada, mulai dari ambang batas dalam pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Keputusan itu membuka peluang partai yang tidak mendapat kursi DPRD bisa mengusung calon kepala dan wakil kepala daerah sendiri.
MK juga menetapkan soal batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah saat ditetapkan sebagai pasangan calon bukan saat dilantik seperti putusan Mahkamah Agung. Hal itu membuat DPR mencoba untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.
Recommended Article
News Update
Gibran’s Public Complaint Service Launches at Vice President's Pa...
This news was conveyed by Gibran through an upload via his personal Instagram account @gibran_rakabuming. The upload shows the caption “Lapor Mas Wapres” as well as details of the schedule, address, and complaint contact...
General Election Commission to Advise Regional Authorities on Dec...
Indonesian General Election Commission (KPU) member August Mellaz announced that the KPU would instruct regional offices to issue a formal decision regarding the establishment of a national holiday on November 27, 2024,...
President Prabowo Oversees $10.07 Billion Deal Between Indonesian...
resident Prabowo Subianto attended the signing of a memorandum of understanding (MoU) between Indonesian and Chinese companies, totaling $10.07 billion.
Under Intensive Monitoring, 6 Volcanoes in Indonesia Are on Alert...
The volcanoes on alert include Mount Awu (Sangihe Islands, North Sulawesi), Mount Ibu (Halmahera Island, Maluku), Mount Iya (Ende Regency, East Nusa Tenggara), Mount Marapi (Tanah Datar and Agam regencies, West Sumatra),...
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).