SEAToday.com, Jakarta – UKT atau Uang Kuliah Tunggal mendapat sorotan banyak pihak khususnya mahasiswa dan orangtua. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada mahasiswa untuk dipakai dalam proses belajar di universitas. Makanya ada yang menyebut UKT sama dengan uang semester.
Ada lagi yang dinamakan Biaya Kuliah Tunggal atau disebut BKT. BKT berbeda dengan UKT karena BKT adalah dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tiap prodi pada tiap program pendidikannya.
BKT adalah biaya operasional per tahun yang berkaitan langsng dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN. Aturan UKT sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SBOPT pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Lalu apa saja aturan UKT berdasarkan peraturan tersebut?
- BKT merupakan dasar dalam penetapan tarif UKT
- BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Akademik bagi di Universitas dan Institut Negeri dan Direktur Jenderal Bidang Pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
- BKT tiap prodi para program magister, magister terapan, dokter, doctor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
- Tarif UKT PTN terbagi dalam dua dua kelompok
- Dua kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 dengan besaran Rp 1 juta.
- Mahasiswa penerima UKT 1 dan UKT 2 serta beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
- Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT tiap prodi
- Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma diterima lewat jalur kelas internasional, diterima lewat jalur kerja sama, diterima lewat jalUR rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN,dan warga negara asing
- PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 stauan kredit semester (SKS), mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
- UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai beban studi wajib.
Terkait biaya UKT yang dikabarkan akan naik, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kenaikan UKT akan berdampak hanya kepada mahasiswa baru, tidak berlaku mahasiwa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Recommended Article
News Update
Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...
Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...
The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).