• Saturday, 23 November 2024

Fakta-fakta Kasus Mary Jane Veloso: Divonis di Indonesia, Rencana Dipulangkan ke Filipina

Fakta-fakta Kasus Mary Jane Veloso: Divonis di Indonesia, Rencana Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane Veloso (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.)

SEAToday.com, Cilacap – Mary Jane Veloso adalah warga negara Filipina yang tersangkut kasus narkoba. Kasus Mary Jane mendapat perhatian publik karena ia dihukum mati akibat membawa heroin ke Indonesia pada tahun 2010 lalu.

14 tahun berlalu kasus Mary Jane mengalami pasang surut. Hingga yang terbaru ia dikabarkan akan dipulangkan ke Filipina pada bulan Desember 2024 mendatang. Berikut beberapa fakta terkait kasus yang menimpa Mary Jane:

1.Awal Kasus

Kasus yang menimpa Mary Jane berawal saat ia ditangkap saat mendarat di Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane menyembunyikan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Mary Jane ke Indonesia atas perintah temannya bernama Maria Kristina Sergio.

Otoritas Bea Cukai langsung memproses Mary Jane kepada pihak kepolisian. Saat menjalani proses penyelidikan diketahui bahwa Mary Jane ternyata bagian dalam sindikat narkoba internasional dengan menjadi pengedar di Indonesia.

2.Divonis Mati

Pada 11 Oktober 2010 Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta memvonis Mary Jane dengan hukuman mati. 10 hari kemudian Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Banding Yogyakarta.

Termasuk Kedutaan Besar Filipina menyiapkan pengacara untuk mendampingi Mary Jane dalam tahap banding. Tak tanggung-tanggung pengacara top diminta untuk membantu Mary Jane.

3. Intervensi Pemerintah Filipina

Saat proses banding ditolak, pada 23 Agustus 2011 pemerintah Filipina turun tangan dengan meminta grasi kepada Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan Duta Besar Filipina untuk Indonesia juga mengajukan surat pengampunan kepada Kementerian Luar Negeri. Eksekusi Mary Jane pun ditunda.

4.Grasi Ditolak

Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menolak grasi Mary Jane pada 30 Desember 2014. Jokowi dengan tegas bahkan sampai mengeluarkan Keputusan Presiden 31/G-2014 sebagai penolakkan terhadap grasi.

5.Dipulangkan ke Filipina

Tak lama setelah grasi ditolak Jokowi, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap sampai saat ini. Namun dia akan kembali ke Filipina setelah pihak Indonesia kemungkinan menyetujui kepulangan Mary Jane ke kampung halamannya.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mencoba melakukan opsi "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina.

 

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1