NEWS
Tragedi Bintaro 1987, Tabrakan Kereta Api Maut Renggut Ratusan Jiwa

SEAToday.com, Jakarta - Pada 19 Oktober 1987 silam, terjadi kecelakaan tragis yang melibatkan dua kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan atau dikenal dengan nama Tragedi Bintaro.
Insiden yang terjadi 37 tahun silam tersebut menjadi salah satu sejarah kelam dunia transportasi Indonesia. Kala itu, kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang-Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
Tabrakan tragis ini merenggut 139 jiwa dan 254 orang lainnya mengalami luka berat. Proses evakuasi mengalami kendala akibat tabrakan adu banteng yang begitu keras.
KA 225 ditarik lokomotif BB306 16 dengan Slamet Suradio sebagai masinis, Soleh sebagai asisten masinis, dan Adung Syafei sebagai kondektur. Sementara itu, KA 220 ditarik lokomotif BB303 16 dan dimasinisi oleh Amung Sunarya, dengan asistennya, Mujiono.
Berdasarkan keterangan resmi dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), lokasi kecelakaan berada pada km 17+252 lintas Angke-Tanahabang-Rangkasbitung-Merak. Lokasi ini berada pada tikungan S yang pada masa itu masih didominasi perkebunan dan semak belukar yang luas.
Penyelidikan usai kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Hal tersebut dilakukan karena tidak ada jalur yang kosong di Stasiun Sudimara.
Masinis KA 225 Slamet Suradio divonis hukuman 5 tahun penjara dan harus kehilangan pekerjaannya sebagai masinis. Ia ditahan di Lapas Cipinang dan bebas setelah hukumannya diremisi menjadi 3,5 tahun.
Ia pun tidak mendapatkan uang pensiun dan menyambung hidup sebagai pedagang rokok.
Adung Syafei, kondektur KA 225 harus mendekam di penjara selama 2,5 tahun. Sedangkan PPKA Djamhari dan Umriyadi dihukum 10 bulan penjara.