NEWS
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Perayaan Maulid Nabi 16 September 2024

Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta (ANTARAFOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/nz)
SEAToday.com, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan 16 September 2024 sebagai libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024. Saat momentum itu, ganjil genap Jakarta ditiadakan.
Kabar ini disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Peniadaan sistem ganjil genap ini dilakukan sesuai:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara di September 2024, hanya ada satu libur nasional, yakni Senin, 16 September 2024 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Daftar Tanggal Merah September 2024
- Minggu, 1 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 September 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 22 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 September 2024: Libur akhir pekan
Daftar Long Weekend September 2024
- Sabtu, 14 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 September 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 16 September 2024: Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW