• Minggu, 22 September 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024
Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan sosialisasi PPDB tahun ajaran2024/2025, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

SEAToday.com, Jakarta-Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta kembali dibuka tahun ini mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Ada beberapa hal yang perlu diketahui orangtua dan siswa di DKI Jakarta terkait jalur yang tersedia di PPDB Jakarta 2024.

Dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta, dalam PPDB DKI Jakarta 2024 jalur yang dibuka, yakni:

  • Jalur Prestasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Simak syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Domisili calon peserta didik baru (CPBD) didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Kerluarga uang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga lain selain CPBD
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
  • Kartu keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan pada data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili harus disertakan:

  • Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.

5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga keluarga yang ada pada Kartu Keluarga

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran atau Kartu Keluarga sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPBD, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

 

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.