NEWS
MUI Luncurkan Fatwa Pengendalian Perubahan Iklim Global, Haramkan Merusak Alam

MUI Luncurkan Fatwa Tentang Krisis Iklim Global (MUI)
SEAToday.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2024 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim pada Jumat (23/2). Peluncuran ini dilakukan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Fatwa tersebut mengharamkan segala tindakan yang merusak alam dan berdampak pada krisis alam. Selain itu, deforestasi dan pembakaran hutan yang tidak terkendali dan merusak ekosistem dan melepaskan gas rumah kaca dalam jumlah besar juga hukumnya haram. Disebutkan juga bahwa seluruh pihak wajib berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi krisis iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan kebutuhan pokok, dan melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Fatwa ini dikeluarkan menimbang saat ini manusia tengah menghadapi bencana perubahan iklim global. Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo menyebutkan bahwa butuh usaha kolaboratif dari berbagai pihak untuk mengendalikan perubahan iklim.