Kemenhub: Penurunan Harga Tiket Pesawat Berlaku di Seluruh Bandara di Indonesia

Kemenhub: Penurunan Harga Tiket Pesawat Berlaku di Seluruh Bandara di Indonesia
Kemenhub: Penurunan Harga Tiket Pesawat Berlaku di Seluruh Bandara di Indonesia. (Foto: BKIP Kemenhub)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri menyebutkan bahwa penurunan ini berlaku pada seluruh bandara di Indonesia.

“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba, Rabu (27/11).

Pemberlakuan penyesuaian tarif  ini akan berlaku pada masa periode Nataru, tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. Elba mengatakan, “bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan.”

Elba berharap keputusan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Ia juga meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir 2024.