• Jumat, 18 Oktober 2024

Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Ilustrasi - Syarat dan cara pindah memilih dalam Pilkada 2024. (dok: ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Dalam Pilkada 2024, masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pindah memilih ini bisa dilakukan apabila ketika seseorang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di lokasi TPS yang terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024.

Lalu, apa yang menjadi syarat pindah memilih dan bagaimana caranya? Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU.

Syarat Pindah Memilih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih dapat berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal seperti menjalankan tugas, rawat inap hingga bekerja di luar domisili.

Terdapat dua batas akhir untuk pemilih bisa melakukan proses pindah memilih, yakni 30 hari jelang pemungutan suara dan h-7 jelang pemungutan suara.

30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Untuk pindah memilih 30 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan syarat sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas;
  • Menjalani rehabilitas narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya.

H-7 Jelang Pemungutan Suara

Untuk pindah memilih h-7 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 20 November 2024, dengan syarat sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tertimpa bencana alam.

Cara Pindah Memilih

Berikut cara untuk mengurus pindah memilih:

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPK (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan);
  2. Menunjukkan e-KTP/KK & melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya;
  3. Helpdesk Pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih;
  4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Share
Berita Terkini
Tindakan Korea Utara Meledakkan Jalan dan Jalur Kereta Api Antar-Korea Dinilai sebagai Aksi Simbolis

Tindakan Korea Utara Meledakkan Jalan dan Jalur Kereta Api Antar-Korea Dinilai sebagai Aksi Simbolis

Hasil Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui Terbentuknya Badan Aspira...

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (15/10) menyetujui terbentuknya Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 dengan anggota yang berjumlah 19 legislator.

UNIFIL: Pihak Militer Israel Masuk Secara Paksa ke Pangkalan Pasu...

Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) melaporkan bahwa militer Israel memaksa masuk ke markasnya di Lebanon Selatan pada Minggu (13/10) pagi.

Tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia Merekrut 18 Personel Pe...

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tahun 2024 Polri merekrut 18 orang personel penyandang disabilitas.

Presiden Jokowi Sebut Indonesia Mempunyai Potensi Sebagai Kekuata...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Asia bersama dengan India dan Tiongkok.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.