NEWS
Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

SEAToday.com, Jakarta - Dalam Pilkada 2024, masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pindah memilih ini bisa dilakukan apabila ketika seseorang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di lokasi TPS yang terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024.
Lalu, apa yang menjadi syarat pindah memilih dan bagaimana caranya? Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU.
Syarat Pindah Memilih
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih dapat berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal seperti menjalankan tugas, rawat inap hingga bekerja di luar domisili.
Terdapat dua batas akhir untuk pemilih bisa melakukan proses pindah memilih, yakni 30 hari jelang pemungutan suara dan h-7 jelang pemungutan suara.
30 Hari Jelang Pemungutan Suara
Untuk pindah memilih 30 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan syarat sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas;
- Menjalani rehabilitas narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya.
H-7 Jelang Pemungutan Suara
Untuk pindah memilih h-7 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 20 November 2024, dengan syarat sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam.
Cara Pindah Memilih
Berikut cara untuk mengurus pindah memilih:
- Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPK (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan);
- Menunjukkan e-KTP/KK & melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya;
- Helpdesk Pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih;
- Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.